A.
Pengertian
Monopoli murni adalah bentuk
organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang
tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri
dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk
komoditi itu.
“Antitrust” untuk pengertian yang
sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai
masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut,
yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi”
saling dipertukarkan pemakaiannya.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5
Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti
Monopoli )
Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Kita dapat mengetahui bagimana
kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut adalah penjelasannya:
- Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku
yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga
perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber
bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan
dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika
Serikat.
- Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi
perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh,
ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan
monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
- Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal
ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal
barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam
aspek-aspek tertentu dari operasinya.
- Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas
sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup
besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output
ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa
terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini
yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu
beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya
saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat
“tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari
investasinya.
Peraturan monopoli dengan
pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana
kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu
untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika
diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi
keuntungan perlu monopoli itu.
Peraturan lump-sum yaitu dengan
membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan),
pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan
monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak
per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan
pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat
mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk
harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Persaingan monopolistis, yaitu
merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual
komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Beberapa contoh persaingan
monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan,
toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan
satu sama lain.
Unsur persaingan berasal dari
kenyataan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis(sebagaimana halnya
dalam industri bersaing sempurna), terdapat begitu banyak perusahaan yang
aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap
perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau
meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsut
monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar
menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya homogen).
B.
Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang terkandung di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan
pelaku usaha kecil.
- Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan
usaha.
C.
Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi
dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar
yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan
akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan
atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ”
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya
D.
Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli
barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka
dapat mempengaruhi harga pasar.
- Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar,
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
- Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh
pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar
- Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
daripada harga yang telah dijanjikan.
- Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
- Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku
usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam
negeri maupun pasar luar negeri.
- Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
- Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa.
- Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang
dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
- Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai
produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan
atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan
atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak
langsung.
- Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak
yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok
kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada
tempat tertentu
- Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
E.
Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli
Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
- perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan
intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk
industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta
perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
- perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan
atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
- perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak
memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga
yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
- perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau
perbaikan standar hidup masyarakat luas;
- perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
- perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk
ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam
negeri;
- pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
- kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan
untuk melayani anggotanya.
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan
yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh
Pemerintah.
F.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk
mengawasi tiga hal pada UU tersebut
- Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian
dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga,
diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory
pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian
dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak
sehat.
- Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi
dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat
menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan
posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak
konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan
unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya
perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi
perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
- Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen
sebagai price taker
- Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen
menentukan pilihan
- Efisiensi alokasi sumber daya alam
- Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi
tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
- Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah
meningkatkan kualitas dan layanannya
- Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas
maupun biaya produksi
- Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha
menjadi lebih banyak
- Menciptakan inovasi dalam perusahaan
G. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah
satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan
hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa
saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU
Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan
mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai
dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan
Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua
puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000
(seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 6 (enam) bulan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26
Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000
( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh
lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya
5 (lima) bulan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
- pencabutan izin usaha; atau
- larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
- penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti
Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang
berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.