Welcome Train,Welcome,smilie,smiley,animated gif,train Group Welcome,welcome,smilie,smiley,animated gif,sign,welcome sign Welcome Wagon,Welcome,smilie,smiley,animated gif,wagon welcome,welcome sign,smilie,smiley

Jumat, 30 November 2012

BAB 12 : " PEMBANGUNAN KOPERASI "

Perkembangan Koperasi di negara berkembang (Indonesia)
 
Sejak pemerintahan Belanda telah mulai diperkenalakan koperasi, Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
  • Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
  • Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
  • Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
 
 

BAB 11 : " PERANAN KOPERASI"

PERANAN KOPERASI 

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan , Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.    Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.    Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
                      1.    Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
                      2.    Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
                      3.    Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
                      4.    Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna




 
2. Koperasi dalam Pasar Monopolistik

Ciri-cirinya pasar monopolistik :
  1.  Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
  2.  Produk yang dihasilkan tidak homogen
  3.  Ada produk substitusinya
  4.  Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
  5. Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

3. Koperasi Pasar Monopsoni
ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli.




  4. Koperasi Pasar Oligopoli

Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.

Koperasi dengan Kemampuan Sama di Pasar Oligopoli
•        Penawaran Harga yang bersifat Predator
•        Price Leadership :
            - Price Leadership oleh Perusahaan dengan Biaya Terendah

 

BAB 10 : "EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAAN"

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
  • Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
  1.  Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
  2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
>  Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +METL) – BA
>  Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a).   Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b).  Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
  •   PPK (1) =        SHUk           x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
  •   PPK (2) = Lababersihdariusahadengan non anggota x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…
 4. Analisis Laporan Keuangan
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
  1. Neraca,
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement),
  3. Laporan arus kas (cash flow),
  4. Catatan atas laporan keuangan
  5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1/view
http://sarahlistiarakhma.wordpress.com/2011/12/16/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/

BAB 9 : "EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA"

Efek Ekonomis Koperasi

1. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  • Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

2. Efek Harga dan Efeh Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
  • Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Kamis, 08 November 2012

WAWANCARA KOPERASI

Wawancara koperasi :

1. Apa nama koperasinya?
Jawab : Koperasi Sejati Mulia

2. Kapan Koperasi Sejati Mulia didirikan?
Jawab : Koperasi Sejati Mulia didirikan pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang.

3. Bagaimana sejarah didirikannya Koperasi Sejati Mulia?
Jawab : Koperasi Sejati Mulia didirikan di Jalan Raya RagunanB/1 RT 004/03, Jakarta, 12550
Sebelum KSU “sejati mulia” berdiri, pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Ternyata kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I.
4. Siapa saja pendiri Koperasi Sejati Mulia?
Jawab : R. Soekarno, T. Wahto Karta Kaisan, H. Wangsit, H. Muhammad Iskak, Sueb Paulana.

5. Apakah tujuan didirikannya koperasi sejati mulia?
Jawab : Untuk mensejahterakan para anggota dan masyarakat sekitar.

6. Apa saja kegiatan usaha yang ada di Koperasi Sejatii Mulia ini?
Jawab :
- Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari (sembako dll). Omzet sehari-hari berkisar antara Rp. 15-20 juta per hari.

- Unit Simpan Pinjam
 Simpanan :
 > simpanan sukarela (tabungan) : diberikan jasa 5%, dan sampai sekarang mencapai Rp. 891.045.890,-
 > simpanan khusus (deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% , dan sampai sekarang mencapai Rp. 2.738.400.000
 Pinjaman :
 hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per belan dari saldo pinjaman.

- Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan. Jasa yang diperoleh tahun ini Rp. 31.419.400,-
 
- Kerjasama anggota
  Pemasok kue basah (pondok kue) : 
Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok 60 orang dan omzet sekitar 4 juta s/d 5 juta dengan keuntungan 20%.
- Kios
Terdiri dari kartu telepon, tahu sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, nick-nack, SIM/STNK, busana muslim dan salon muslimah. Pada tahun 2008 mencapai Rp. 244.392.496,-
- Counter
 Pemasukan mencapai Rp. 138.933.809,-
 
- Kerjasama non anggota
ü  Bank BCA
ü  Bank Mandiri (ATM)
ü  Bank BNI (ATM)                                                                         
ü  Warnet                                                 
ü  Mega photo
ü  Bank BRI
mencapai Rp. 138.933.809,- 
 

Rabu, 31 Oktober 2012

BAB 8 : "PERMODALAN KOPERASI"

 1. Arti Modal Koperasi

simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.


2. Sumber Modal

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah

3. Distribusi Cadangan Koperasi


• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

sumber: http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/

BAB 7 : "JENIS DAN BENTUK KOPERASI"

1. Jenis Koperasi

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.  Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967

          Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
 
3. Bentuk Koperasi

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi  Gabungan
d. Koperasi Induk

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah :
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi koperasi .

 

BAB 6 : "POLA MANAJEMEN KOPERASI"

 1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

  • Pengertian manajemen
  Secara umum pengertian manajemen adalah pengelola suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dengan cara menggerakan orang-orang lain untuk bekerja .
sedangkan menurut George R.Terry (1977) menyatakan manajamen adalah proses yang berbeda terdiri dari planning , orginizing , actuating and controlling yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditentukan dengan menggunakan manusia dan sumber daya lainnya .

  • Pengertian Koperasi
   pengertian koperasi menurut UUD No. 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggitakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yag berdasar atas asas kekeluargaan .
koperasi merupakan kumpulan-kumpulan modal dari seseorang ,  koperasi harus betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan .

  • Manajemen Koperasi
    manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan . untuk mencapai tujuab koperasi , perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik , agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen .

2. Rapat Anggota

a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
b. rapat anggota koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
    1. anggaran dasar , anggaran rumah tangga dan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga .
    2. kebijaksanaan umum dibidang organisasi ,  manajemen dan usaha koperasi
    3. pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
    4. rencana kerja , rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan .   5. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas       pengawas bila koperasi mengankat pengawas tetap .
    6. pembagian sisa hasil usaha .
c. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun .
d. rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam anggaran rumah tangga .
e. rapat anggota koperasi terdiri dari :
      1. rapat anggota tahunan
      2. rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja.
      3. rapat anggota khusus

3. Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota . ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota . pengurus dari kalangan anggota sendiri . hal ini demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yangdiperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan , sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat iialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi .

4. Pengawas

Setelah memilih pengurus , barulah kemudian dibentuk tim pengawas koperasi yang akan bertindak sebagai pengawas atas kinerja pengurus koperasi . dalam pelaksanaan tugasnya , pengurus harus melaporkan kinerjanya kepada pengawas , tetapi pengawas harus merahasiakannya kepada pihak yang bukan anggota koperasi . kemudian hasil dari pengawasa ini disampaikann dalam rapat anggota .

Untuk lebih mudah , mekanisme pengawasan dilakukan sebagai berikut :
Anggota memilih ketua dan pengurus , lalu ketua menentukan pengawsa , pengurus harus lapor kepada pengawas . pengawas haru smelapor kepada ketua  dan ketua akan menyampaikan hasilnya kepada anggota . sehingga ada mata rantai pengawasan dalam koperasi tersebut dan secara tidak langsung semua anggotalah yang melakukan pengawasa.

5. Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagi pemimpin tingkat pengelola , yang di angkat dan di berhentikan oleh pengurus setelah dikonsultasikan dengan pengawas .

Tugas, fungsi  dan tanggung jawab manajer :
1. tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha , administrasi , organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pengawas .
2. untuk melaksanakan tugas tersebut manajer berfungsi :
    a. sebagai pemimpin tingkat pengelola
    b. merencanakan kegiatan usaha , kepegawaian dan keuangan
    c. mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha ,kepala sekretaris dan kepala keuangan dalam upaya mengatur , membina baik yang  bersifat tekhnis maupun administratif .
3. berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus

Tata kerja manajer :
1. manajer dapat menghandiri rapat anggota , rapat pengurus dan rapat gabungan
2. manajer membantu sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam rapat
3. manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat
4. manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetpkan dirapat
5. manajer melaporkan seluruh pelaksnaan tugas kepada pengurus
6. manajer bertanggung jawab atsa seluruh pelaksnaan tugas .

6. Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi memounyai sifat ganda yaitu :
a. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekonomi dan sifat-sifat sosial
b. perusahaan biasanya yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar

Interpretasi dari koperasi sebagai sistem
kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan lata-alat teknik . sistem ini dinamakan sebagai socio technologii system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka , sistem ini ditujukan pada target dan diharapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang di gunakan .

Cooperative combine 
a. system sosio teknis subatain nya , sistem terbuka pada lingkunganya , sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber
 b. semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal , dipengaruhi oleh hubungan sistem , demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomu , tidak cukup hanya melaksankan koperasi secara ekonomis aja , tetapi juga berhubungan dengan hubungan anatr manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antar anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain . contoh cooperative interprise combine : koperasi penyediaan alat pertanian , serba usaha, kerajinan dan industri .

The businnes function comunication system 
sistem hubungan atara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubugan dengan pelaksnaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan . sistem komukasi antar anggota

interpersonal communicatin system 
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usah anggota dengan koperasi yang berjalan . ICS meliputi pembentukan / terjadi system target dalam koperasi gabungan.


sumber: http://niniezkhairunnisa.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html



BAB 5 : "SISA HASIL USAHA"

1. Pengertian Informasi Dasar

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2. RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Rumus pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituanglan sebagai berikut :                                                         X
  Z  : ------ X SHU
                                                                     Y
Keterangan :
Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota per anggota 
X = Jumlah seluruh transaksi dan partisipasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi 
Y = Jumlah seluruh transaksi dan partisipasi modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi terhadap        koperasi 
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota 
dengan menggunakan model matematika . SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut : 
SHUpa = Va  x JUA + sa x JMA 
keterangan : 
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota 
JUA      : jasa usaha anggota 
JMA     : jasa mosal anggota 
VA       : volume jasa anggota  (total transaksi anggota )
UK       : Volume total koperasi 
Sa         : jumlah simpanan anggota 
TMS     : modal sendiri total 
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
  • SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
4. Pembagian SHU per anggota
Rumus pembagian SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
               
                               SHUa = JUA + JMA 
Keterangan :
SHUa : sisa hasil usaha anggota 
JUA   : Jasa usaha anggota 
JMA  : Jasa modal anggota 
dengan menggunakan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagi berikut :
                                 SHUpa = VA x JUA + Sa x JMa 
keterangan : 
SHUpa  : sisa hasil usaha per anggota 
JUa        : jasa usaha anggota 
JMA      : Jasa modal usaha 
Va         :  volume usaha anggota 
UK        : volume uaha total koperasi 
Sa          : jumlah simpanan anggota
 sumber :

Rabu, 17 Oktober 2012

BAB 4 : "TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI"

1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

2. Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan,yaitu :
-Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
-Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
-Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
-Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
-Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
-Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
-Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).  Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

6. Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
-Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
-Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
-Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
-Skala ekonomi
-Kepemilikan hak paten
-Pembatasan dari pemerintah

7. Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8. Kegiatan Usaha Koperasi


Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
 a. Status dan Motif Anggota Koperasi : orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
b. Kegiatan Usaha : Kegiatan usaha Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. 
c. Permodalan Koperasi : Modal adalah sesuatu yang di butuhkan setiap koperasi untuk menjalankan koperasi tersebut. Modal bias berupa uang , baran dagang atau jasa dll.
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi : Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


Sumber :
http://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-4-pengertian-badan-usaha/
id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha