SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Rumus pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituanglan sebagai berikut : X
Z : ------ X SHU
Y
Keterangan :
Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota per anggota
X = Jumlah seluruh transaksi dan partisipasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah seluruh transaksi dan partisipasi modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota
dengan menggunakan model matematika . SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut :
SHUpa = Va x JUA + sa x JMA
keterangan :
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa mosal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota )
UK : Volume total koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
TMS : modal sendiri total
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
- SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU per anggota
Rumus pembagian SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA
Keterangan :
SHUa : sisa hasil usaha anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal anggota
dengan menggunakan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagi berikut :
SHUpa = VA x JUA + Sa x JMa
keterangan :
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUa : jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal usaha
Va : volume usaha anggota
UK : volume uaha total koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar