1. Arti Modal Koperasi
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah
simpanan.
2. Sumber Modal
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya
tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
3. Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk
cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar
60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
sumber: http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
Rabu, 31 Oktober 2012
BAB 7 : "JENIS DAN BENTUK KOPERASI"
1. Jenis Koperasi
Ada banyak cara yang dapat digunakan
untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang
serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya
menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat
tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan
yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan
penjenisan.
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan
seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang.
Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan
mengingat akan tujuan efisiensi.
Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab
IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota
Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang
No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada
dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan
dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah :
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi koperasi .
BAB 6 : "POLA MANAJEMEN KOPERASI"
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
sedangkan menurut George R.Terry (1977) menyatakan manajamen adalah proses yang berbeda terdiri dari planning , orginizing , actuating and controlling yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditentukan dengan menggunakan manusia dan sumber daya lainnya .
koperasi merupakan kumpulan-kumpulan modal dari seseorang , koperasi harus betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan .
2. Rapat Anggota
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
b. rapat anggota koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
1. anggaran dasar , anggaran rumah tangga dan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga .
2. kebijaksanaan umum dibidang organisasi , manajemen dan usaha koperasi
3. pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
4. rencana kerja , rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan . 5. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila koperasi mengankat pengawas tetap .
6. pembagian sisa hasil usaha .
c. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun .
d. rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam anggaran rumah tangga .
e. rapat anggota koperasi terdiri dari :
1. rapat anggota tahunan
2. rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja.
3. rapat anggota khusus
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota . ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota . pengurus dari kalangan anggota sendiri . hal ini demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yangdiperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan , sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat iialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi .
4. Pengawas
Setelah memilih pengurus , barulah kemudian dibentuk tim pengawas koperasi yang akan bertindak sebagai pengawas atas kinerja pengurus koperasi . dalam pelaksanaan tugasnya , pengurus harus melaporkan kinerjanya kepada pengawas , tetapi pengawas harus merahasiakannya kepada pihak yang bukan anggota koperasi . kemudian hasil dari pengawasa ini disampaikann dalam rapat anggota .
Untuk lebih mudah , mekanisme pengawasan dilakukan sebagai berikut :
Anggota memilih ketua dan pengurus , lalu ketua menentukan pengawsa , pengurus harus lapor kepada pengawas . pengawas haru smelapor kepada ketua dan ketua akan menyampaikan hasilnya kepada anggota . sehingga ada mata rantai pengawasan dalam koperasi tersebut dan secara tidak langsung semua anggotalah yang melakukan pengawasa.
5. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagi pemimpin tingkat pengelola , yang di angkat dan di berhentikan oleh pengurus setelah dikonsultasikan dengan pengawas .
Tugas, fungsi dan tanggung jawab manajer :
1. tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha , administrasi , organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pengawas .
2. untuk melaksanakan tugas tersebut manajer berfungsi :
a. sebagai pemimpin tingkat pengelola
b. merencanakan kegiatan usaha , kepegawaian dan keuangan
c. mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha ,kepala sekretaris dan kepala keuangan dalam upaya mengatur , membina baik yang bersifat tekhnis maupun administratif .
3. berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus
Tata kerja manajer :
1. manajer dapat menghandiri rapat anggota , rapat pengurus dan rapat gabungan
2. manajer membantu sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam rapat
3. manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat
4. manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetpkan dirapat
5. manajer melaporkan seluruh pelaksnaan tugas kepada pengurus
6. manajer bertanggung jawab atsa seluruh pelaksnaan tugas .
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi memounyai sifat ganda yaitu :
a. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekonomi dan sifat-sifat sosial
b. perusahaan biasanya yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
Interpretasi dari koperasi sebagai sistem
kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan lata-alat teknik . sistem ini dinamakan sebagai socio technologii system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka , sistem ini ditujukan pada target dan diharapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang di gunakan .
Cooperative combine
a. system sosio teknis subatain nya , sistem terbuka pada lingkunganya , sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber
b. semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal , dipengaruhi oleh hubungan sistem , demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomu , tidak cukup hanya melaksankan koperasi secara ekonomis aja , tetapi juga berhubungan dengan hubungan anatr manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antar anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain . contoh cooperative interprise combine : koperasi penyediaan alat pertanian , serba usaha, kerajinan dan industri .
The businnes function comunication system
sistem hubungan atara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubugan dengan pelaksnaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan . sistem komukasi antar anggota
interpersonal communicatin system
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usah anggota dengan koperasi yang berjalan . ICS meliputi pembentukan / terjadi system target dalam koperasi gabungan.
sumber: http://niniezkhairunnisa.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
- Pengertian manajemen
sedangkan menurut George R.Terry (1977) menyatakan manajamen adalah proses yang berbeda terdiri dari planning , orginizing , actuating and controlling yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditentukan dengan menggunakan manusia dan sumber daya lainnya .
- Pengertian Koperasi
koperasi merupakan kumpulan-kumpulan modal dari seseorang , koperasi harus betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan .
- Manajemen Koperasi
2. Rapat Anggota
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
b. rapat anggota koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
1. anggaran dasar , anggaran rumah tangga dan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga .
2. kebijaksanaan umum dibidang organisasi , manajemen dan usaha koperasi
3. pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
4. rencana kerja , rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan . 5. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila koperasi mengankat pengawas tetap .
6. pembagian sisa hasil usaha .
c. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun .
d. rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam anggaran rumah tangga .
e. rapat anggota koperasi terdiri dari :
1. rapat anggota tahunan
2. rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja.
3. rapat anggota khusus
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota . ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota . pengurus dari kalangan anggota sendiri . hal ini demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yangdiperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan , sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat iialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi .
4. Pengawas
Setelah memilih pengurus , barulah kemudian dibentuk tim pengawas koperasi yang akan bertindak sebagai pengawas atas kinerja pengurus koperasi . dalam pelaksanaan tugasnya , pengurus harus melaporkan kinerjanya kepada pengawas , tetapi pengawas harus merahasiakannya kepada pihak yang bukan anggota koperasi . kemudian hasil dari pengawasa ini disampaikann dalam rapat anggota .
Untuk lebih mudah , mekanisme pengawasan dilakukan sebagai berikut :
Anggota memilih ketua dan pengurus , lalu ketua menentukan pengawsa , pengurus harus lapor kepada pengawas . pengawas haru smelapor kepada ketua dan ketua akan menyampaikan hasilnya kepada anggota . sehingga ada mata rantai pengawasan dalam koperasi tersebut dan secara tidak langsung semua anggotalah yang melakukan pengawasa.
5. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagi pemimpin tingkat pengelola , yang di angkat dan di berhentikan oleh pengurus setelah dikonsultasikan dengan pengawas .
Tugas, fungsi dan tanggung jawab manajer :
1. tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha , administrasi , organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pengawas .
2. untuk melaksanakan tugas tersebut manajer berfungsi :
a. sebagai pemimpin tingkat pengelola
b. merencanakan kegiatan usaha , kepegawaian dan keuangan
c. mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha ,kepala sekretaris dan kepala keuangan dalam upaya mengatur , membina baik yang bersifat tekhnis maupun administratif .
3. berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus
Tata kerja manajer :
1. manajer dapat menghandiri rapat anggota , rapat pengurus dan rapat gabungan
2. manajer membantu sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam rapat
3. manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat
4. manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetpkan dirapat
5. manajer melaporkan seluruh pelaksnaan tugas kepada pengurus
6. manajer bertanggung jawab atsa seluruh pelaksnaan tugas .
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi memounyai sifat ganda yaitu :
a. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekonomi dan sifat-sifat sosial
b. perusahaan biasanya yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
Interpretasi dari koperasi sebagai sistem
kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan lata-alat teknik . sistem ini dinamakan sebagai socio technologii system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka , sistem ini ditujukan pada target dan diharapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang di gunakan .
Cooperative combine
a. system sosio teknis subatain nya , sistem terbuka pada lingkunganya , sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber
b. semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal , dipengaruhi oleh hubungan sistem , demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomu , tidak cukup hanya melaksankan koperasi secara ekonomis aja , tetapi juga berhubungan dengan hubungan anatr manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antar anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain . contoh cooperative interprise combine : koperasi penyediaan alat pertanian , serba usaha, kerajinan dan industri .
The businnes function comunication system
sistem hubungan atara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubugan dengan pelaksnaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan . sistem komukasi antar anggota
interpersonal communicatin system
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usah anggota dengan koperasi yang berjalan . ICS meliputi pembentukan / terjadi system target dalam koperasi gabungan.
sumber: http://niniezkhairunnisa.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
BAB 5 : "SISA HASIL USAHA"
1. Pengertian Informasi Dasar
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Rumus pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituanglan sebagai berikut : X
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Rumus pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituanglan sebagai berikut : X
Z : ------ X SHU
Y
Keterangan :
Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota per anggota
X = Jumlah seluruh transaksi dan partisipasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah seluruh transaksi dan partisipasi modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota
dengan menggunakan model matematika . SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut :
SHUpa = Va x JUA + sa x JMA
keterangan :
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa mosal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota )
UK : Volume total koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
TMS : modal sendiri total
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
- SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU per anggota
Rumus pembagian SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA
Keterangan :
SHUa : sisa hasil usaha anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal anggota
dengan menggunakan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagi berikut :
SHUpa = VA x JUA + Sa x JMa
keterangan :
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUa : jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal usaha
Va : volume usaha anggota
UK : volume uaha total koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
sumber :
Rabu, 17 Oktober 2012
BAB 4 : "TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI"
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
6. Teori Laba
7. Fungsi Laba
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Sumber :
http://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-4-pengertian-badan-usaha/
id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya
(non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari
Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines
Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan,yaitu :
-Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
-Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
-Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
-Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan
kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan
perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
-Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
-Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
-Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka
dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat
angggota tahunan.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of
sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan
bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan
manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para
manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe
benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha
keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet
Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan
dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
-Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
-Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
-Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
-Skala ekonomi
-Kepemilikan hak paten
-Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output
yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/
komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu:
a. Status dan Motif Anggota Koperasi : orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
b. Kegiatan Usaha : Kegiatan usaha Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
c. Permodalan Koperasi : Modal adalah sesuatu yang di butuhkan setiap koperasi untuk menjalankan koperasi tersebut. Modal bias berupa uang , baran dagang atau jasa dll.
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi : Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
a. Status dan Motif Anggota Koperasi : orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
b. Kegiatan Usaha : Kegiatan usaha Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
c. Permodalan Koperasi : Modal adalah sesuatu yang di butuhkan setiap koperasi untuk menjalankan koperasi tersebut. Modal bias berupa uang , baran dagang atau jasa dll.
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi : Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sumber :
http://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-4-pengertian-badan-usaha/
id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
BAB 3 : "ORGANISASI DAN MANAJEMEN"
1. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Pengurus :
-Tugas
-Mengelola koperasi dan usahanya
-Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-Menyelenggaran Rapat Anggota
-Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-Maintenance daftar anggota dan pengurus
-Wewenang
-Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
-Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
-Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Pola Manajemen
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sumber :
http://citrarantika-gunadarma.blogspot.com/2011/10/bentuk-organisasi.html
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/
http://jiahajja.blogspot.com/2012/04/pola-manajemen-koperasi.html
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
· individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
Ø Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,Wadah anggota untuk mengambil keputusan .
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
ØPenggabungan, pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel : Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia : Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Pengurus :
-Tugas
-Mengelola koperasi dan usahanya
-Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-Menyelenggaran Rapat Anggota
-Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-Maintenance daftar anggota dan pengurus
-Wewenang
-Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
-Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
-Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Pola Manajemen
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sumber :
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/
http://jiahajja.blogspot.com/2012/04/pola-manajemen-koperasi.html
Selasa, 16 Oktober 2012
BAB 2 : "PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI"
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Definisi ILO (International Labour Organization) :
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
Definisi Dooren
Di sini Dooren telah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan badan-badan hukum ( corporate).
Definisi HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
Definisi UU. 25 / 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
2. Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
• Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
• Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Munkner :
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale :
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
Prinsip Reiffeisen :
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze :
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
Prinsip ICA :
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 :
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992 :
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Sumber :
http://berandakampus.wordpress.com/2011/02/15/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/10/tujuan-didirikannya-koperasi-2/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
1. Pengertian Koperasi
Definisi ILO (International Labour Organization) :
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan berdasar kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
- Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
Definisi Dooren
Di sini Dooren telah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan badan-badan hukum ( corporate).
Definisi HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
- Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
- Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
- Ukuran harus benar dan terjamin
- Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
Definisi UU. 25 / 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
- Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
- Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
- Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
- Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
• Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
• Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Munkner :
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale :
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
Prinsip Reiffeisen :
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze :
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
Prinsip ICA :
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 :
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992 :
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Sumber :
http://berandakampus.wordpress.com/2011/02/15/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/10/tujuan-didirikannya-koperasi-2/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
BAB 1 : "KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI"
“KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI”
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization);
5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required);
6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
1 1. Konsep Koperasi :
A.
Konsep Koperasi Barat
B.
Konsep Koperasi Sosialis
C.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
A.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
B.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Aliran Koperasi :
A.
Aliran Yardstick
B.
Aliran Sosialis
C.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
A.
Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B.
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
C.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844)
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di
bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang
simpan-pinjam.
Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari
“Co” dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha
untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna memperoleh pengertian
yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di dalam penerbitannya tentang
“Cooperative Management and Aministration” (1965, h. 5) ……..Cooperative is an
association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled business organization, making efuitable contrtobution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization);
5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required);
6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
Langganan:
Postingan (Atom)