A. Pengertian Hukum
Hukum pada dasarnya merupakan kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum
kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu
yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap warganya dan terdapat sanksi bagi
yang melanggarnya.
Adapun beberapa definisi hukum menurut
para ahli sebagai berikut:
- Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
- Prof. Van Apeldoorn mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Bentham berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
B. Tujuan Hukum
Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga
terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini
beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
- Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
- Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
- Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
- Geny (Teori Ethic): tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini.
- Jeremy Bentham (Teori Utility): tujuan hukum adalah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
Maka pada umumnya Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
C. Sumber-Sumber
Hukum
Sumber hukummerupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau
dari segi material dan formal
- Sumber-sumber hukum material ; Dalam sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dan lain-lain
- Sumber hukum formal ; Dalam sumber dari suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil :
ü Undang
– Undang (Statute); suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
ü Kebiasaan
(Costum); suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
sama .
ü Keputusan
Hakim (Jurisprudentie); Dari ketentuan pasal 22 A.B , bahwa seorang hakim
mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu
perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member
peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim
haruslah membuat peraturan sendiri berupa Traktat (Treaty) dan Pendapat sarjana
hukum (Doktrin).
D. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum
dapat dibedakan atas:
1. Hukum Tertulis (written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tidak Tertulis
(unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari
suatu kodifikasi:
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan Kodifikasi
Hukum tertulis untuk memperoleh:
a) Kepastian hukum
b) Penyederhanaan
hukum
c) Kesatuan
hukum
Menurut teori ada
2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk modifikasi. Hal ini dilakukan
berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai
kebaikan ialah : “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat
dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan
sebagai peraturan.”
2. Kodifikasi
Tertutup, Adalah semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup
diantaranya :
a) Politik hukum lama
b) Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c) Penduduk terpecah menjadi : Penduduk bangsa
eropa, Penduduk bangsa timur asing, Penduduk bangsa pribadi
(Indonesia)
d) Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah,
e) Pendidikan bangsa dan Indonesia
E. Norma dan
Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi
oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi dua, yaitu :
1. Hukum Imperatif, merupakan kaidah hukum yang bersifat
apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori
mengikat atau kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Macam-Macam Norma
terdiri dari :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
F. Ekonomi dan
Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Permasalahan ekonomi pada intinya adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas,yang kemudian menyebabkan timbulnya
kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati
Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
ü
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
ü
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi
dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
v
Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
v
Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
SSumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar