Subyek
dan Obyek Hukum
A.
Subjek Hukum
Subjek Hukum yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung
(dapat memiliki) hak dan kewajiban. Subjek hukum dapat diartikan setiap makhluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
- Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon),merupakan setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
- Badan Hukum (Rechts Persoon), merupakan suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Badan
hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum)
seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum
dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk :
1.
Badan Hukum Publik (Publick Retchs Persoon) seperti
instansi pemerintahan.
2.
Badan Hukum Privat (Privat Retchs Persoon) seperti PT,
Koperasi, Yayasan dan lain-lain.
Ada empat teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum
untuk menjadi subjek hukum, yaitu:
ü
Teori Fictie
ü
Teori kekayaan bertujuan
ü
Teori pemilikan
ü
Teori organ
B. Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi dua, yaitu benda yang bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoderan).
- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), merupakan suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi:
- Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.Dibedakan menjadi sebagai berikut:
o Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH
Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
o Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut
pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak; Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.
o Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
o Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut
hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting,artinya karena berhubungan dengan empat hal yaitu :
1)
Pemilikan (Bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku
azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak
tidak demikian halnya.
2)
Penyerahan (Levering), yakni terhadap benda bergerak
dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke
tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3)
Daluwarsa (Verjaring), yakni untuk benda-benda
bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan
pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda
tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4)
Pembebanan (Bezwaring), yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen),
merupakan suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya
merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci,
namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman
pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan
dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1.
Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan
pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
2. Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
·
Gadai;
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa atas
tunjuk dan atas nama serta hak paten.
·
Hipotik;
Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis). Dengan berlakunya
undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :Kapal laut,
Kapal terbang dan helikopter .
·
Hak Tanggungan, Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang
hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Obyek hak
tanggungan yakni Hak milik (HM) dan Hak guna usaha ( HGU).
·
Fidusia, lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai
sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Obyek jaminan
fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan
dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Sumber
:
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam
Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar