BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Di era masa sekarang ini,
lapangan pekerjaan berkembang luas. Akibat kemajuan jaman, tuntutan terhadap
pemenuhan kebutuhan dalam jasa serta tenaga kerja meningkat. Beragam profesi
menjadikannya suatu keahlian yang dituntut terpenuhi dalam dunia kerja. Macam-
macam profesi yang beragam ini perlu adanya batasan-batasan khusus sehingga
fokus dan pencapaian optimal dalam suatu bidang dapat terlaksana. Salah satu
hal utama yang dapat teratasi adalah pengurangan hal-hal penyimpangan dalam
suatu profesi. Maka disini perlu adanya etika sebagai dasar moral yang harus
dijaga.
Etika itu sendiri
mengandung arti Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Sedangkan
Profesi itu sendiri mengandung arti suatu bidang yang sedang dijalankan oleh
seseorang. Sebuah etika profesi mengambil peranan penting dalam kebenaran dan
kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal ini mencetuskan adanya pembuatan
kode etik dalam suatu profesi, sehingga cakupannya dapat diterima secara luas
oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Tetapi karena jaman yang
semakin maju hal ini memberikan dampak yang negatif pula. Banyak kasus-kasus
penyimpangan kode etik profesi yang kian banyak terjadi. Padahal telah
dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah
disepakati. Disini Saya tertarik untuk memberikan sedikit ulasan terhadap
kasus-kasus dalam etika profesi dan kali ini saya menitikberatkan pada profesi
Akuntansi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Etika
Etika (dalam yuniani
kuno "Ethikos",berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Brooks (2007),
etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang
apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan
etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di
dunia nyata.
Etika dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan
kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat
etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah
diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh
manusia.
Encyclopedia
of Philosophy mendefinisikan etika dalam tiga cara:
a.
Pola umum
atau cara hidup, yang berbicara mengenai etika Buddha atau Kristen
b.
Seperangkat
aturan perilaku atau kode etik, yang berbicara mengenai etika professional dan perilaku
yang tidak beretika
c.
Penyelidikan
tentang cara hidup dan aturan perilaku, yang berbicara mengenai bahwa etika
adalah cabang filsafat yang sering diberi nama khusus mateathics.
2.2. Pengertian
Bisnis
Dalam ilmu ekonomi,
bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen
atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari
bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian,
sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
2.3. Isu
Etika dalam Dunia Bisnis dan Profesi
Isu etika dalam dunia bisnis dan profesi dibagi menjadi 4 macam, yaitu
sebagai berikut :
1)
Benturan kepentingan
Benturan
kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan
kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama
perusahaan
Berikut
ini upaya perusahaan dalam menghindari benturan kepentingan :
a.
Menghindarkan diri dari
tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara
kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b.
Mengusahakan lahan
pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi
penyimpangan kegiatan pemupukan.
c.
Menyewakan properti
pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan
pemeliharaan.
d.
Mengungkapkan dan
melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari
perusahaan, yaitu:
•Kepada atasan langsung bagi karyawan,
•Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
•Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
•Kepada atasan langsung bagi karyawan,
•Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
•Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
e.
Memiliki bisnis pribadi
yang sama dengan perusahaan.
f.
Menghormati hak setiap
insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar
pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
2)
Etika dalam tempat
kerja
Dalam
pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah
untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang
mungkin mengancam tujuan tersebut.
Adapun
beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan
berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
a.
Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada
produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa
produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan
dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak
konsumen.
b.
Etika Hubungan dengan
Karyawan
Di dalam perusahaan ada
aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan,
Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan
naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
c.
Etika dalam hubungan
dengan publik
Hubungan dengan publik
harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis.
Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup.
Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian
alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan
perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
3)
Aktivitas Bisnis dan
Budaya
Seorang
pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu
bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit.
Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam
mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah
mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini.
Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan.
Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh
dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten
dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya).
Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin.
Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Budaya
perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku
etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang
membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan
sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
4)
Manajemen Krisis
Manajemen Krisis merupakan suatu kejadian besar
dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif maupun positif.
Kejadian ini bisa saja menghancurkan organisasi dan karyawan, produk, jasa,
kondisi keuangan dan reputasi. Krisis merupakan keadaan yang tidak stabil
dimana perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan yang tidak
diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil yang lebih
baik . Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari
suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut
terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi
suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik
Sebab
Krisis Krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan
publiknya. Secara umum dapat dijelaskan bahwa penyebab krisis adalah :
a.
Sebab umum :
·
gangguan kesejahteraan dan rasa aman
·
tanggung jawab sosial
diabaikan
b.
Sebab khusus :
·
kesalahan pengelola yang
mengganggu lapisan bawah
·
penurunan profit yang
tajam
·
penyelewengan
·
perubahan permintaan
pasar
·
kegagalan/penarikan
produk
·
regulasi dan deregulasi
·
kecelakaan atau bencana
alam.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. KASUS
Kredit Macet Rp 52
Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa,
18 Mei 2010
KOMPAS
Jambi,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan
Ompong,” dalam menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan
PT.RPL / UD (Raden Motor.) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008.
Hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya,
hingga ke meja hijau (Pengadilan).
Awal mulanya
UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan
36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai
jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan
pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan
mobil atau otomotif.
Namun,
Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan,
sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada
penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit
sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden
Motor.
Berkaitan
dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun,
untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan
oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat menciumadanya pelanggaran tindak
pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan
aset-aset milik PT RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang
ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya
Kejati Jambi minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad )dan
beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair
dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana
dikatakan Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman,
pada waktu itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status
kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang
diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.
Dikatakan,
adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan
kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya
pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima
kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi
konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak
intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan
UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak
pidana korupsi.
Berkaitan
dengan hal itu,Kamis (6 Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka
Effndi Syam (ES), pegawai BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit,
dan pemeriksaan dilanjutkan pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai
tersangka," tegas Soleh. Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit
dari dokter atas nama Effendi Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya
kepada tim penyidik kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan
untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan
Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI
Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah
ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan
bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga
karena lambannya dalam proses hokum, sehinggaForum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI
Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52
Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut
sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah.. Koordinator
Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan dan menilai, kasus
kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus
ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang
Jambi menjadi tersangka.
Menurut
Forbes Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan
kredit yang diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat
informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah, sejumlah mobil kepada pihak
pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman,
koordinator lapangan Forbes Jambi.
Kepala
bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM
Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak
Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat
pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat sudah bertugas di
Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati
Jambi.
Penyidik
intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT
RPL Zien Muhammad, mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi Effendi Siam,
dan akuntan publik Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui
prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor.
Menurut keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi "Saksi RD tidak
mengetahui langsung masalah pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang
mengetahui pasti masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian
kredit untuk Raden Motor.Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang
tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses
kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap
setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa
Sitepu sebagai akuntan publik di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan
Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan
keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ,
tidak dibuat oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan adil dan
menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52
miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik
diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan
usaha Perusahaan Raden Motor.
Hal ini
dapat dilihat dari keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam
pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data
laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan
yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan
korupsi. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang
terlibat kasus itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa
dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat
keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu
terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa
Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor
Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik
diantaranya yaitu : Pertama. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan
tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya
sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan
membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kedua. Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga
akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga,
Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh
pihak lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang
berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis
dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN
(Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan,
Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya
diumumkan akan adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa
yang dilakukan perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi.
"Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak.
Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada
wartawan.
Di KPKLN
Jambi, dalam setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50
persennya berasal dari perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi
tidak semua agunan yang dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah
bisa dikatakan bagus,” tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN
Jambi, Artha. Dia menilai, banyak faktor yang membuat recovery rate lelang
tinggi. Misalnya, lokasi agunan strategis. Ini akan membuat debitur yang
asetnya dilelang berupaya bagaimana agunannya tak lepas, sementara peserta
lelang juga berupaya mendapatkannya.
Melelang
agunan debitur yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi
salah satu cara untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit
macet. Tidak sedikit, nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada
pelelangan. Alasan perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari
debitur kepada bank.
Dalam
lelang, yang dicari tentu adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang
hasil lelang masuk ke bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp
100 juta, sementara agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta
dikembalikan kepada nasabah.
"Adanya
pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan.
“Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI
Cabang Jambi, pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih
melakukan pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah
ketentuan bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang
diagunkan akan dilelang. (Djohan).
3.2. ANALISA
Ada
delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab profesi,
kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian
profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis. Apabila
dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan
pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh
perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif tersebut.
Dengan
ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi
akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:
a.
Tanggung Jawab Profesi
Akuntan publik tersebut
tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik
tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan
laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai
Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga menyebabkan
kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik hilang.
b.
Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut
tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan
kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan
pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.
c.
Objektivitas
Akuntan Publik tidak
menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran
secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan
perusahaan Raden Motor.
d.
Perilaku Profesional
Akuntan Publik
berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu
sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan
profesinya.
e.
Integritas
Akuntan Publik tidak
dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan
(conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan
kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
f.
Standar Teknis
Akuntan Publik tidak
menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika
tersebut antara lain :
·
Independensi, integritas,
dan obyektivitas
·
Standar umum dan
prinsip akuntansi
·
Tanggung jawab kepada
klien
·
Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi
·
Tanggung jawab dan
praktik lain
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
KESIMPULAN
DAN
SARAN
Pelanggaran
dalam etika profesi mudah saja terjadi, hal ini dikarenakan profesionalitas,
transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Perlu adanya
seminar dan pelatihan yang rutin terhadap suatu profesi. Ini dikarenakan
peluang-peluang untuk timbulnya suatu pelanggaran semakin besar di era waktu
sekarang ini. Selain itu juga keimanan yang mendasari dalam profesi perlu
dijunjung tinggi, Sekali lagi perlu kita ketahui kecurangan terjadi karena
lemahnya mental dan moral dalam individu-individu yang terlibat. Kita dan
siapapun memang tidak akan mengetahui tetapi Tuhan Mahatau.
DAFTAR PUSTAKA
Brooks, Leonard J., Business & Professional Ethics for
Accountants, South Western College Publishing, 2007 atau edisi terbaru
QUESTION
1. Afrika Nur Dwiyana : Apa upaya pemerintah untuk mencegah pelanggaran etika profesi pada kasus
ini? Bagaimana penerapan sanksinya?
Jawab :
Upaya
dari pemerintah adalah dengan menerapkan UU No 5 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Upaya
tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak
kejahatan dan/atau kecurangan yang dilakukan akuntan publik, ataupun pihak
terasosiasi dalam memberikan jasa akuntan publik.
Adanya
aturan pidana bagi pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik, tentunya akan
memberikan pengaruh yang positif bagi akuntan publik karena akan mendorongnya
untuk bertindak lebih profesional dan independen dalam menjalankan profesinya
yang sangat penting dan mulia ini.
Penerapan sanksi, Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik Pasal 62 ayat (1) : Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi peringatan,
pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Menurut UU No 5 Tahun 2011
pasal
55 tentang akuntan publik, Akuntan Publik yang:
a.
melakukan
manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang
berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf j; atau
b.
dengan sengaja melakukan
manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas
kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan
sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 56
Pihak
Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Contoh kasus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs
Oman Pieters Arifin karena melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu dilakukan dalam audit
Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia 2007."Pencabutan izin
tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal
29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan
dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu Samsuar Said, dalam keterangan
tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).Selama masa pembekuan izin, Drs Oman
Pieters Arifin juga dilarang menjajakan jasa akuntan. Meliputi jasa atestasi
yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan
keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan
proforma. "Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik," kata Samsuar.Selain itu, yang bersangkutan
dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan
akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai
dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Drs. Oman juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan
atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan
Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang
telah diberikan
2.
Rendi Agus : Siapa saja yang dirugikan dalam kasus
ini?
Jawab :
·
Bank yang memberi kredit
tersebut karena kredit tersebut tidak terlunasi.
·
Masyarakat. Karena
merusak kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.
·
Rekan seprofesi dalam satu
kantor. Karena walaupun yang melakukan penyimpangan dalam satu kantor tersebut
hanya satu orang tapi akan merusak citra (nama baik) rekan rekannya di kantor
yang bersangkutan.
3.
Luna Annisa : Bagaimana cara untuk meminimalisir dampak yang diterima oleh pihak yang dirugikan?
Jawab :
Cara untuk meminimalisir
dampak dar kasus tersebut adalah dengan melakukan tindakan
korektif terhadap pihak yang dirugikan.
a.
Pihak bank dapat
melelang surat berharga yang dijaminkan oleh pihak peminjam atau menyita asset
milik perusahaan untuk menutupi kredit yang tidak terlunasi.
b.
Perlu adanya
sosialsasi tentang etika profesi akuntansi untuk menanamkan kembali kepercayaan
masyarakat terhadap akuntan publik.
c.
Yang perlu dilakukan
selain memecat anggota yang melakukan pelanggaran adalah membangun kembali
citra KAP tempatnya bernaung dengan cara melaksanakan tugas dengan penuh
integritas selalu mengedepankan etika profesi akuntansi.
4.
Perbedaan etika profesi
akuntansi dan perbankan. Berikanlah contoh kasusnya!
Etika Profesi Akuntansi membahas perilaku perbuatan baik dan buruk dalam
bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi profesi akuntan. Sedangkan Etika Profesi Perbankan membahas perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan
khusus yang menjadi pegangan bagi segala profesi yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Contoh Kasus Etika Profesi
Akuntansi:
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan
kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap,
terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai
investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum
kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien
perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas
kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan
keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar
$ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $
644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Contoh Kasus Etika Profesi
Perbankan:
Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah
tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal oerebutan dana murah
alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di
panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media
elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring
nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.
Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak
berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun
melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai
dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan
dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada
nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar
nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling
utama adalah aman.
Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan
transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang
sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke
tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan
para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang
lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut
yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara
kualitatif.