NAMA : YULIANI INDA PRATIWI
NPM : 27211648
KELAS : 4EB15
1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara
lain:
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan
keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah
perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3.
Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing
· Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
· Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
· Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
· Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul,
dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika banyak perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai di perlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilakn berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
a. Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agree
upon procedure).
c. Jasa
Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinana negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa non assurance yang dihasilkan oleh
profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan dan jasa
konsultasi.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dinilainya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelakasaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen merupakan etika profesional bagi akuntan
yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen
bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar