Welcome Train,Welcome,smilie,smiley,animated gif,train Group Welcome,welcome,smilie,smiley,animated gif,sign,welcome sign Welcome Wagon,Welcome,smilie,smiley,animated gif,wagon welcome,welcome sign,smilie,smiley

Minggu, 30 November 2014

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Berikut adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi:
 
1.      Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Solusi  :
Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Solusi dari kasus di atas adalah seharusnya KAP Anderson dan Enron harus melaporkan hasil dari laporan keuangan tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan di perusahaan sehingga tidak terjadi kerugian yang sangat besar.
 
2. Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.

Komentar : PT Kereta Api Indonesia tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Setiap bagian lembaga yang ada di dalamnya hendaknya diberi pemahaman masalah esensial akuntansi dan keuangan yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani akuntansi serta keuangan secara khusus. Upaya ini penting untuk dilakukan guna membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar